"Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Silahkan Tinggalkan Pesan, Kritik, Saran & Komentar Anda Yang Sangat Saya Harapkan !

Rabu, 04 Desember 2013

Warung Sediakan PSK, Pemilik Ditangkap Polisi

Warung Sediakan PSK, Pemilik Ditangkap Polisi
PSK Warung
Tuban (beritajatim.com) - Sebuah warung makan yang ada di kawasan jalur pantura Tuban, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban digrebek oleh petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban lantaran menyediakan kamar berserta Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani laki-laki hidung belang.

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, dari pengrebekan itu petugas menangkan seorang Mucikari yang bernama Sriwulan (54), yang merupakan pemilik warung asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

Penangkapan terhadap Sriwulan berawal saat petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa kawasan jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras itu terdapat sebuah warung yang menyediakan kamar untuk berbuat mesum sekaligus dengan PSKnya.

Untuk mamastikan informasi tersebut, beberapa petugas langsung melakukan turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di sekitar warung milik Mucikari tersebut.

Kemudian pada saat anggota dari Sat Reskrim sedang melakukan pengintaian itu, petugas mendapati ada seorang tamu yang datang di warung tersebut. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengrebekan, saat Mucikari tersebut sedang menunggui anak buahnya melayani seorang tamu.

"Setelah terbukti pelaku langsung dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ditangkap pelaku hanya mengaku mempunyai seorang anak buah saja," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Jumat (30/11/2012).

Dari pemeriksaan di lokasi warung makan milik tersangka Mucikari itu, petugas mendapati bahwa dilokasi warung makan tersebut terdapat 5 kamar yang digunakan untuk melayani tamu dalam berbuat tindakan mesum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuban pelaku mengaku menyewakan kamarnya itu setiap tahunnya sebesar Rp 1 juta. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban untuk mempertagungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.[mut/ted]

0 komentar: